Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai. (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai. (3) Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung: a. pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai; b. pengembangan SPKLU yang efisien; c. pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini; d. industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi; dan e. pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
Koreksi Anda