Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai.
(2) Industri kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dan fasilitas manufaktur dan perakitan dapat mengikuti program percepatan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Koreksi Anda
