Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan.
(2) Penanganan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah Baterai dari KBL Berbasis Baterai yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah.
Koreksi Anda
