Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai serta pembangunan SPKLU dan/atau tempat penukaran Baterai di tempat umum. (2) SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria: a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai; b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. (3) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, SPKLU disediakan di lokasi: a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG); c. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. tempat perbelanjaan; dan e. parkiran umum di pinggir jalan raya. (4) Instalasi listrik privat berlokasi di: a. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. hunian atau perumahan.
Koreksi Anda