Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh: a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha; dan/atau b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi atau badan usaha lainnya.
Koreksi Anda