Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka percepatan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan:
a. insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. insentif fiskal dan nonfiskal tambahan.
Koreksi Anda
