Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
Koreksi Anda