Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga, Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset
Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
