Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek: a. Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga atau Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan b. pimpinan badan usaha memberikan persetujuan atas pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda