Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga atau Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
b. pimpinan badan usaha memberikan persetujuan atas pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
