Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
