Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah; b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda