Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan: a. persetujuan dan/atau izin pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional (jalan tol dan non tol); dan b. izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan sumber daya air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda