Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Teks Saat Ini
(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
c. Pemerintah Provinsi Banten;
d. Pemerintah Kota Bogor;
e. Pemerintah Kabupaten Bogor;
f. Pemerintah Kota Depok;
g. Pemerintah Kota Tangerang;
h. Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
i. Pemerintah Kabupaten Tangerang;
j. Pemerintah Kota Bekasi; dan
k. Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(3) Wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Wilayah Perkotaan Jabodetabek, adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Koreksi Anda
