Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018 – 2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi dan misi penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. sasaran dan kebijakan penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan c. strategi dan program penyelenggaraan transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. (2) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda