Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Teks Saat Ini
Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum dilaksanakan berdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah direviu.
Koreksi Anda
