Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Asisten Deputi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang. (4) Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang. 10. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda