Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
9. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
