Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
(3) Khusus Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(4) Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
6. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
