Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Khusus Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
5. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
