Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. 2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda