Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: a. Nomor 76 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 100); b. Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 101); c. Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 141); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda