Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
