Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi bahan pelaporan pada forum Konferensi Negara-Negara Peserta (Conference of the States Parties) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. (2) Bahan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional, Kementerian yang membidangi urusan politik dan hubungan luar negeri, dan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda