Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda