Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan jalur kereta api umum antarkota.
(3) Jaringan jalur kereta api umum antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di Provinsi Sulawesi Selatan meliputi:
a. jaringan …
a. jaringan jalur kereta api lintas provinsi, yang menghubungkan Makassar- Pare-Pare dan Makassar-Bulukumba;
b. jaringan jalur kereta api, yang menghubungkan pusat kota-Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin; dan
c. jaringan jalur kereta api dari kawasan produksi-Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta.
Koreksi Anda
