Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal … (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Daya di Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan terminal Kawasan Perkotaan Baru Gowa-Maros Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa; b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi Terminal Cappa Bungaya di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Terminal Malengkeri di Kecamatan Tamalate Kota Makassar, dan Terminal Marusu di Kecamatan Turikale Kabupaten Maros; dan c. terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yaitu Terminal Pattallassang di Kabupaten Takalar. (4) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) di Kota Makassar, Kawasan Industri Makassar-Maros (KIMAMA) di Kota Makassar dan Kabupaten Maros, Kawasan Industri Gowa (KIWA) di Kabupaten Gowa, dan Kawasan Industri Takalar (KITA) di Kabupaten Takalar.
Koreksi Anda