Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:
a. jalan …
a. jalan Maros-Mandai-Makassar;
b. jalan Makassar-Sungguminasa;
c. jalan Sungguminasa-Takalar;
d. jalan Ujung Pandang I sebagai jalan bebas hambatan dalam kota; dan
e. jalan Makassar Seksi IV sebagai jalan bebas hambatan dalam kota.
Koreksi Anda
