Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi: a. jalan … a. jalan Maros-Mandai-Makassar; b. jalan Makassar-Sungguminasa; c. jalan Sungguminasa-Takalar; d. jalan Ujung Pandang I sebagai jalan bebas hambatan dalam kota; dan e. jalan Makassar Seksi IV sebagai jalan bebas hambatan dalam kota.
Koreksi Anda