Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan; dan
c. sistem jaringan perkeretaapian.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan.
(6) Sistem …
(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c di Kawasan Perkotaan Mamminasata terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
