Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat orientasi pelayanan berskala internasional dan penggerak utama bagi Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. mendorong kawasan perkotaan inti dan pusat-pusat pertumbuhan agar berdaya saing dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya;
b. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, serta yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan yang ada; dan
c. mendorong …
c. mendorong terselenggaranya pembangunan Kawasan Perkotaan Mammina- sata secara terpadu melalui koordinasi lintas sektor, lintas wilayah dan antar pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
