Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata bertujuan untuk mewujudkan:
a. Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai salah satu pusat pertumbuhan wilayah dan/atau pusat orientasi pelayanan berskala internasional serta penggerak utama di Kawasan Timur INDONESIA;
b. keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antara wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Mamminasata yang berhierarki, terstruktur, dan seimbang sesuai dengan fungsi dan tingkat pelayanannya;
d. keseimbangan fungsi lindung dan fungsi budi daya pada Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
e. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Bagian …
Koreksi Anda
