Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA, DAN TAKALAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Mamminasata;
b. tujuan …
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan
e. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
Koreksi Anda
