Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi terdiri dari : a. Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; b. Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan permukiman; c. Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi; d. Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.
Koreksi Anda