Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB DEPUTI GUBERNUR PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Deputi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Tugas Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koreksi Anda
