Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda