Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 54 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025 tentang UNTVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKIH WASIL KEDIRI
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggarran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
