Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2025 tentang UNTVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKIH WASIL KEDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggaraErn program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Koreksi Anda