Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 54 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI ANGGOTA BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBENGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA YANG BERASAL DARI PERWAKILAN DARI SETIAP PROVINSI DI PROVINSI PAPUA SERTA HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN KEPALA SEKRETARIAT BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Sekretariat sebagai koordinator sebesar Rp7.465.500,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); dan b. Kepala Sekretariat sebagai nonkoordinator sebesar Rp6.608.000,00 (enam juta enam ratus delapan ribu rupiah). (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda