Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu kepada Pemangku Kepentingan dapat diberikan kemudahan dan insentif.
(21 Kemudahan dan insentif s6fuagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kemudahan bemsaha, perizinan, penghargaan, dan/ atau insentif di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Koreksi Anda
