Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelaksanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas dan fungsinya, dapat: a. diberikan penghargaan; dan b. melakukan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sesuai kebijakan strategis nasional untuk Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. piagam atau tropi penghargaan; dan b. publikasi pada media massa nasional. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. b c d e (41 Pelaksanaan. . . REPUBLIK ]NDONESIA (4) Pelaksanaan penajaman program atau kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda