Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Pemangku Kepentingan dapat memberikan dukungan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(21 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara terlibat dan berperan aktif dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.
(3) Keterlibatan dan berperan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. melakukan budidaya bahan baku Jamu;
b. mendaftarkan
REPUBLIK ]NDONESIA
mendaftarkan atau mengurus perizinan mengenai Jamu kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memberi label pada Jamu yang dipasarkan atau diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat Jamu berdasarkan pengetahuan tradisional tunrn-temurun atau berbasis bukti ilmiah/klinis; dan/atau keterlibatan dan peran aktif lain sesuai dengan bidang Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
