Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan; b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan c. pemberian dukungan fungsi. Pasa726 . . .
Koreksi Anda