Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(21 Pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi;
dan
c. pemberian dukungan fungsi.
Pasa726 . . .
Koreksi Anda
