Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
