Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijabarkan dalam 5 (lima) tahap rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu dalam periode tahun 2023 - 2045 yang meliputi:
a. tahap pertama tahun 2023 - 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 2040 - 2045.
(2) Rencana
(21 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. strategi, program, dan kegiatan;
b. luaran;
c. indikator;
d. target;
e. kementerian/lembaga penanggung jawab; dan
f. kementerian/lembagapendukung.
(3) Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2 1 Rencana aksi Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota mengacu pada Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Pasal22 Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan Pengembangan dan Pemalfaatan Jamu, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatankualitaspelaksanaan;
c. peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 23...
-L7-
Koreksi Anda
