Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program REPUBLIK ]NDONESlA (21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem kesehatan nasional; dan b. pengembangan obat herbal terstandar dan/atau Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan formal.
Koreksi Anda