Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program
REPUBLIK ]NDONESlA
(21 Program peningkatan sinergi dan integrasi Jamu dalam sistem kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sinergi dan integrasi kebijakan dan regulasi mengenai Jamu dalam sistem kesehatan nasional; dan
b. pengembangan obat herbal terstandar dan/atau Iitofarmaka dalam sistem pelayanan kesehatan formal.
Koreksi Anda
