Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Jamu dilaksanakan melalui strategi:
a. penguatan Pemanfaatan Jamu untuk kesehatan; dan
b. penguatan Pemanfaatan Jamu untuk nonkesehatan.
Koreksi Anda
