Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui program: a. penguatan peran kelembagEran; b. penguatan regulasi dan/ atau kebijakan; dan c. penguataninfrastruktur. (21 Program penguatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan koordinasi antar kementerianl lembaga dan pemerintah daerah dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu; b. peningkatan peran kelembagaan pelaku usaha mikro kecil menengah Jamu dalam rangka penguatan ekosistem Jamu komunitas; dan c. peningkatan permodalan kelembagaan pelaku usaha Jamu. (3) Program penguatan regulasi dan/atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan kebljakan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu sebagai warisan budaya; b. peningkatan sinkronisasi kebijakan dalam pengembangan sistem mutu untuk bahan baku serta produk Jamu; dan b c d c. penyusunan -t2- c. penJrusunan regulasi terkait masuknya fitofarmaka ke dalam jaminan kesehatan nasional di fasilitas layanan kesehatan formal. (4) Program penguatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. pengayaan alat dan mesin pertanian dan/atau pengolahan untuk produksi bahan baku dan produk Jamu; dan b. pengayaan sarana dan prasarana untuk distribusi bahan baku dan produk Jamu.
Koreksi Anda