Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui program: a. penguatan riset dan inovasi; dan b. percepatan hilirisasi hasil riset. (2) Program penguatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan penyediaan bahan baku Jamu terstandar dan berkelanjutan; b. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan produk Jamu; dan c. pengembangan riset dan inovasi guna peningkatan saintifi kasi Jamu. (3) Program percepatan hilirisasi hasil riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan pendampingan/fasilitasi yang mendorong Jamu empiris menjadi obat herbal terstandar dan/ atau fitofarmaka; dan b. pemberian stimulus untuk komersialisasi teknologi bagr perusahaan rintisan Jamu. Pasal 11...
Koreksi Anda