Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Strategi pengembangan sistem informasi Jamu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan.
(2) Program
(21 Program pengembangan sistem informasi Jamu yang terpadu, terpusat, dan dapat dibagipakaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan data set terkait Jamu dengan sistem terpusat dan desentralisasi berdasarkal kearifan lokal.
Koreksi Anda
