Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui program: a. peningkatanpemahamanmasyarakat; b. pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda; dan c. pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu. (21 Program peningkatan pemahaman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan nonformal Jamu bagi masyarakat. (3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada pendidikan formal. (4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.
Koreksi Anda