Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Strategi peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui program:
a. peningkatanpemahamanmasyarakat;
b. pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda; dan
c. pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu.
(21 Program peningkatan pemahaman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan mela-lui kegiatan pendidikan dan pelatihan nonformal Jamu bagi masyarakat.
(3) Program pengenalan pengetahuan tentang Jamu untuk generasi muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pengenalan pengetahuan tentang Jamu pada pendidikan formal.
(4) Program pengayaan pengetahuan praktisi bahan baku Jamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan penguatan sosiokultural Jamu sebagai jati diri bangsa.
Koreksi Anda
