Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui program:
a. penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen;
b. penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu; dan
c. pengembangandiversifikasiproduk.
(21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sumber bahan baku Jamu;
b. pengembangan sentra budidaya bahan baku Jamu; dan
c. pengembangan desa/kampung Jamu ramah lingkungan dan warisan budaya nusantara.
(3) Program
(3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan sentra pengolahan Jamu;
b. penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal;
c. penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu;
d. kemudahan perizinan produksi Jamu; dan
e. pemenuhan kehalalan produk Jamu.
(4) Program pengembangan diversilikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan:
a. pengembangan diversifikasi produk Jamu terdaftar di badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
b. pengembangan diversifikasi produk Jamu melalui riset dan inovasi.
Koreksi Anda
