Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi penguatan sistem produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui program: a. penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen; b. penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu; dan c. pengembangandiversifikasiproduk. (21 Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan sumber bahan baku Jamu; b. pengembangan sentra budidaya bahan baku Jamu; dan c. pengembangan desa/kampung Jamu ramah lingkungan dan warisan budaya nusantara. (3) Program (3) Program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan sentra pengolahan Jamu; b. penguatan olahan Jamu berbasis kearifan lokal; c. penguatan pembinaan usaha mikro kecil menengah Jamu; d. kemudahan perizinan produksi Jamu; dan e. pemenuhan kehalalan produk Jamu. (4) Program pengembangan diversilikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan diversifikasi produk Jamu terdaftar di badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan b. pengembangan diversifikasi produk Jamu melalui riset dan inovasi.
Koreksi Anda