Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 54 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Jamu terdiri atas: a. bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya; b. menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku; c. dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/atau pengolah; d. berdasarkan pembuktian; e. memiliki khasiat atau kegunaan; dan f. memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pasal 4... UBLIK INDONESIA
Koreksi Anda